Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara daring adalah sebagai berikut.
1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
- Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
- Ditjen dikti memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
- Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
- Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
- Siswa mendaftar melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.
a. SNMPTN melalui http://snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
c. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
d. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS
Siswa yang mendaftar melengkapi berkas yang dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk, yaitu:
- Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM). (jika merupakan penerima BSM)
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran
- Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
- Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
- Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;
- UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;
- Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
- Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
- Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi lain dalam kabupaten/kota yang sama.
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa baru @Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
- b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
- c. Biaya pengelolaan (seleksi dan atau verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan sejenis).
- d. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dll.
- Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
- Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
- Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnya kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
- Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya:
2) Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
3) Hal hal lainnya yang relevan.